Selasa, 20 November 2012

rumahmu di mana?

.Pemilik sebuah rumah di Utan Kayu, Jakarta memasang pengumuman ini. Dalam kaidah EYD, penggunaan kata “di” yang dipisah berfungsi sebagai preposisi (kata depan) yang menerangkan [biasa] tempat atau waktu; “di tengah hari”, “di Jakarta”, “di rumah”. Penggunaan kata “di” banyak ‘dikacaukan’ karena mereka menganggap fungsinya sama saja. Pada kasus ini, “Di Jual” seharusnya ditulis bersambung, “dijual”, karena maksudnya sebagai prefiks/ awalan pasif demi menerangkan bahwa “rumah tersebut dijual”. Bisa dibayangkan kalau ada benar-benar tempat bernama “Jual”, lalu Anda menyangka “rumah orang ini di Jual.” “Oh, kami tahu sekarang rumahnya di mana.”ilmu fiqih dalam kitab fathul muin: gara-gara gaul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar